MAKASSAR, UPEKS.co.id–mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur akihirnya dijembloskan ke penjara oleh Tim Eksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Barru itu, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi gratifikasi. Idris Syukur terbukti telah menerima mobil Pajero.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, proses eksekusi Idris Syukur dilakukan setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
“Tim jaksa pada Kejari Barru dan Kejati Sulsel telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 603K/PID.SUS/2017 terhadap Andi Idris Syukur. Putusan itu membuktikan Idris telah menerima gratifikasi berupa mobil pajero,” kata Salahuddin, Jumat (13/10/17).(Penulis : Jaya)
