JENEPONTO, UPEKS.co.id – Kejaksaan Negeri Jeneponto Kembali mengeksekusi salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Kali ini yang dieksekusi yakni Hj. Siti Sahari Binti Borra selaku Kepala UPTD Disdukcapil Kecamatan Tamalatea.
Setelah melalaui pengintaian tiga minggu, Siti Sahari akhirnya ditangkap di Jalan Tupai Makassar salah satu, Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Jeneponto Muh Nasran, didampingi kasi Datun Samsu Resky, Kasi Pidum Asnaeni Amir dan Jaksa Penuntut Umum Irmawati Amir.
Informasi keberadaan Hj. Sitti Sahari ini berdasarkan informasi dari Kasi Pidum yang lama yakni Budi Utama. Akhirnya dilakukan pengembangan dan diakhirinya berhasil ditangkap di Makassar.
Siti Sahari yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan putusan Mahkamah Agung Ri dan dihukum dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Kemudian yang bersangkutan sejak keluar demi hukum tidak mempunyai itikad baik dalam penyelesaian penanganan perkara, sehingga yang bersangkutan di bawa dari Makassar setelah bekerjasama dengan pihak kepolisian Resmob Makasaar.
Saat ini Siti Sahari sudah dibawa ke rutan Kelas II B Jeneponto untuk menjalani eksekusi. (lau)
