Penetapan PPN Sebesar 11%, Kadin Sulsel Nilai Belum Tepat Waktunya

  • Bagikan

MAKASSAR,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Iwan Darmawan Aras menilai penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 11% yang resmi diterapkan 1 April 2022 lalu oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dirasakan belum tepat waktunya.

Ia menyebutkan Kadin Pusat memang telah mendukung kenaikan PPn tersebut dan Kadin Sulsel mengikuti hal ini, meskipun kenaikan PPN ini dirasakan belum tepat waktunya, karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan perekonomian baru kembali merangkak dari keterpurukan.

“Terkait kenaikan PPN ini, menurut saya belum ideal dan waktunya belum tepat karena situasi masih pandemi Covid-19, dan saya selaku Ketua Kadin Sulsel sangat menyayangkan hal ini,” ungkap Andi Iwan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Andi Iwan dengan kenaikan PPN berdampak langsung kepada masyarakat, karena kenaikan PPN ini berpengaruh langsung terhadap harga-harga barang lainnya.

“Kenaikan PPN ini bukan jalan keluar yang tepat dari Pemerintah untuk meningkatkan pendapatan atau menutupi defisit, untuk itu saya sarankan agar kenaikan PPN ini, agar bisa kembali dipertimbangkan,” ujar Andi Iwan.

Kata Andi Iwan, dengan kenaikan PPN tersebut juga akan mendorong kenaikan inflasi. “Bahan pokok terus meningkat, ditambah lagi kenaikan PPN, tentu hal ini akan mendorong kenaikan inflasi,” ujar Andi Iwan.

Harusnya, sambung Andi Iwan, pemerintah saat ini mengayomi masyarakat, ditengah pemulihan perekonomian rakyat yang masih terdampak dengan pandemi Covid-19.

“Belum lagi harga minyak goreng yang naik, terus dengan kenaikan PPN, tentu ini akan lebih memberatkan masyarakat,” ujar Andi Iwan.

Kata Andi Iwan, melihat situasi saat ini harusnya pemerintah memberikan relaksasi pajak, bukan meningkatkan harga pajak. Agar dapat membantu pengusaha dalam kelangsungan dan  perbaikan usaha serta dapat berdampak positif terhadap daya beli atau konsumsi masyarakat.

“Jangan untuk menyeimbangkan APBN dan atau untuk menanggung kenaikan utang negara, pajak yang menjadi jalan keluar, harusnya pemerintah melihat potensi yang lain, karena kenaikan PPN ini berdampak langsung baik kepada pengusaha maupun kepada masyarakat,” ucapnya. (aca) 

  • Bagikan