Kejati Sulsel Periksa WMP Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

  • Bagikan

Makassar,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang Pasir Laut di Kabupaten Takalar tahun 2022, memasuki babak baru.

Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap Wahyuddin Mapparenta (WMP) yang merupakan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia  (APDESI) Kabupaten Takalar, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan WMP tersebut diketahui untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi serta data yang diterima tim penyidik terkait proyek tambang pasir laut di Galesong tahun 2020. Pasalnya, WMP merupakan mantan Kepala Desa Aeng Batu Batu, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.

Informasi mengenai pemeriksaan Wahyuddin Mapparenta dibenarkan oleh Andi Faik Wana Hamzah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel. Hanya saja, ia tidak menerangkan secara detail waktu pemeriksaan Wahyudin.

“Info dari penyidik, nama saksi itu sudah diperiksa,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Sejauh ini, lanjut Andi Faik, progres perkembangan perkara telah memasuki tahap perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Estimasi tim penyidik, total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengurangan harga jual tambang pasir laut sebesar Rp13 miliar.

“Kasus ini sudah masuk tahap audit untuk perhitungan dan penentuan kerugian negara,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) meminta Kejati Sulsel untuk bisa mengungkap aliran dana proyek tambang pasir.

“Kejati harus menggandeng PPATK untuk menguak aliran dana proyek tambang pasir laut. Dari awal GNPK telah menyarankan hal ini. Data PPATK akan menguak adanya dugaan orang ketiga yang disinyalir ikut menerima manfaat dari proyek tambang pasir laut ini,” tandas Ramzah Thabraman, Wakil Ketua Umum GNPK Pusat. (rif)

  • Bagikan