Penetapan Tersangka Dinilai Tergesa-gesa, JAMWas Diminta Evaluasi Kasus PJU di Kejari Takalar

  • Bagikan

Makassar,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengevaluasi penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Pasalnya, tim penyidik Kejari Takalar dinilai janggal dan tergesa-gesa dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami nilai ada yang janggal dalam penanganan dan penetapan tersangka, karena belum ada hasil audit kerugian negara. Terlebih lagi, proses peningkatan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan hanya satu minggu. Olehnya itu, kami minta JAMWas Kejagung agar mengevaluasi perkara ini,” ujar praktisi hukum, Abdul Azis, Selasa (2/8/2022).

Menurut Azis, penyidik seharusnya bisa lebih berhati-hati menangani suatu dugaan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, salah satu bukti adanya tindak pidana korupsi yakni terpenuhinya unsur berupa kepastian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Sebagaimana diketahui, Kejari Takalar sudah menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus PJU tersebut, yakni PPK dan rekanan.

Kajari Takalar, Salahuddin yang dikonfirmasi menampik tudingan bahwa kasus tersebut ditangani secara tergesa-gesa. Penyidik, lanjut dia, telah melengkapi fakta dan bukti dalam menetapkan tersangka.

“Dalam perkara ini selain adanya potensi kerugian negara, manfaat lampu jalan tersebut juga tidak dirasakan masyarakat. Penyidik juga menemukan bahwa pekerjaan itu tidak selesai tapi uang negara telah cair 100 persen,” terangnya.

Salahuddin mengemukakan bahwa, dalam proyek tersebut terdapat enam kontrak pekerjaan. Dari jumlah itu, ada dua kontrak yang tidak diselesaikan. Secara teknis, satu panel listrik yang dikerjakan sama sekali kosong sehingga tidak dapat difungsikan.

“Satu panel lainnya ada, tapi barangnya tidak lengkap juga sehingga lampu jalan juga tidak dapat menyala,” jelasnya.

Soal jumlah pasti kerugian negara, mantan Kasipenkum Kejati Sulsel ini mengaku, jika saat ini masih ada di tangan Inspektorat Takalar.

“Penyidik akan menyampaikan nilai kerugian negara bila tim audit telah menyerahkan hasilnya kepada penyidik. Tapi penyidik menduga proyek itu telah berpotensi merugikan negara mencapai ratusan juta,” pungkasnya. (rif)

  • Bagikan