Dinas Dukcapil Beri Pelayanan Khusus Dapat e-KTP Bagi Penyandang Disabilitas

  • Bagikan

SIDRAP,UPEKS.FAJAR.CO.IDDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidrap melaksanakan gerakan bersama pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan (biodata, KTP-el dan KIA) bagi penyandang disabilitas di SLB 1 Sidrap, Jumat 24 Juni 2022.

Kegiatan dihadir Kepala Dinas Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi, Kabid Pendaftaran Penduduk, Muhammad Ali, Kepala UPT SLB, Mansyur, serta beberapa staf Dinas Sosial.

Kadis Dukcapil Andi Patahangi menjelaskan, sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Indonesia memberi layanan Adminduk bagi penyandang disabilitas yang gerakan bersamanya dalam rangka pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan.

“Sejalan dengan itu, Intruksi dari Bapak Bupati kami turun langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sidrap, terutama penyandang disabiltas. Saat ini kami melakukan perekaman dan pendataan di SLB 1 Sidrap,” jelas Patahangi.

Lanjut Patahangi juga berharap kepada orang tua dan yang memiliki anak disabilitas, yang belum memiliki data kependudukan dan tidak mampu untuk ke kantor camat atau ke kantor Capil, dapat melapor.

“Kita bisa datangi langsung ke rumahnya,” terang Patahangi. (Risal Bakri)

  • Bagikan