Pasca Kenaikan BBM, Pemkab Torut Tetapkan Tarif Angkutan Umum

  • Bagikan

TORUT,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Kebijakan pemerintah pusat menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mempengaruhi kenaikan tarif angkutan umum di seluruh Indonesia, termasuk Toraja Utara.

Terkait hal itu, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang keluarkan surat keputusan dengan nomor 695/IX/2022 tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara, Tertanggal 15 September 2022.

Sebelum penetapan tarif angkutan tersebut, pihak Dinas Perhubungan Toraja Utara mengundang para sopir angkutan penumpang umum untuk melakukan mediasi, terkait dengan berapa persen layaknya untuk kenaikan tarif agkutan penumpang umum dari tarif lama ke tarif baru pasca kenaikan harga BBM.

Dalam pertemuan itu, juga hadir FLLAJ Kabupaten Toraja Utara dan pihak kepolisian lalu lintas Polres Toraja Utara.

Adapun daftar penyesuian tarif angkutan umum dan tarif angkutan siswa/mahasiswa  sesuai trayek angkutan dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara. (syafar)

  • Bagikan