Berkah Ramadan, 65 CP3K Kemenag Pangkep Terima SK

  • Bagikan

PANGKEP,UPEKS.FAJAR.CO.ID– Memasuki awal bulan Ramadan 1443 Hijriah, Sebanyak 65 orang  Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Pangkep, menerima Surat Keputusan(SK) pengangkatan tahun 2021.

Penyerahan SK CP3K secara daring serentak dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia(Kemenag RI) pada 34 lokasi satuan kerja. Di Kemenag Pangkep, berlangsung di aula Kemenag Pangkep, Jumat(1/4/22).

65 orang CP3K Kemenag ini terdiri dari 17 Pria dan 48 wanita, merupakan tenaga pendidik empat jenjang pendidikan. Raudatul Atfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Taanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Kepala Kantor Kemenag Pangkep,  Muhammad Nur Halik, menyampaikan, SK ini merupakan hal yang sangat menggemberikan. Pasalnya, telah lama dinantikan oleh tenaga pendidik kategori dua(K2).

“Ini semua yang didambakan oleh seluruh guru yang masuk K2. Har ini, sudah diterima SKnya,”ucapnya.

Olehnya itu, ia berharap kepada CP3K ini semakin meningkatkan kualitasnya sebagai tenaga pendidik dimana pun mereka mengabdi.

Terkait penempatan nantinya, ada dua kemungkinan. Pertama, ditugaskan kembali ditempatnya semula mengajar. Kedua, diserahkan kepada Kakan Kemenag untuk mengaturnya untuk mengisi sekolah madrasah negeri.

“Tapi Saya sangat berharap, mereka dikembalikan dimana tempat mereka mengajar semula karena sangat dibutuhkan. Semoga itu bisa terlaksana, Apalagi ini memasuki bulan Ramadan, Insya Allah berkah,”tambahnya.

Salah seorang CP3K penerima SK, Nuraliah menerangkan, dirinya sangat bersyukur dan bahagia. Sebab, ia mengakui telah mengabdi selama 17 tahun.

“Kami melewati banyak perjuangan, 17 tahun kami jadi honorer. Akhirnya, kami masuk pada CP3K. Ini berkat perjuangan banyak orang,”katanya.

Senada dengan Nuraliah, Sahrullah yang juga menerima SK mengaku lega. Pasalnya SK ini sudah didambakan puluhan tahun.

“Akhirnya, perasaan kami sungguh lega karena menunggu beberapa tahun dan bisa terealisasi sekarang,”tambahnya.(sah)

  • Bagikan