Kabid Metrologi Disperindag Enrekang Aktif Interaksi ke Pedagang

  • Bagikan

ENREKANG,UPEKS.FAJAR.CO.IDBidang Metrologi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Enrekang tengah melakukan  tera di beberapa pasar dan tempat transaksi jual-beli lain yang ada di Enrekang.

Kabid Metrologi, Disperindag Enrekang, H. Ansiri, S.Sos mengatakan, penting melakukan tera bagi para pedagang agar tak merugikan konsumen atau pembeli.

Sasaran tera adalah semua unsur yang melakukan transaksi dengan menggunakan alat ukur atau alat takar baik setiap hari maupun hanya melakukan transaksi jual beli sekali dalam setahun.

Tujuan dilakukannya tera/tera ulang yaitu untuk menjamin kebenaran pengukuran pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

“Karena ini ada sanksinya bagi yang ketahuan melanggar. Maka kita perlu turun langsung berinteraksi dengan para pedagang,” Kata Ansiri.

Selain itu perlu dilakukan sosialisasi agar Masyarakat tahu sebesar apa denda dan sanksi hukum bagi pedagang yang bermain dengan timbangan-timbangan mereka.

Sayangnya tahun ini khusus untuk Bidang Metrologi anggaran Operasional hanya sebesar Rp11 juta. Sementara sasaran sosialisasi ada di 12 Kecamatan yang ada di Enrekang dan di tempat-tempat lain seperti SPBU dan sebagainya.

Anggaran yang sangat minim, padahal jika bidang ini di support oleh Pemerintah, maka akan menjadi salah satu penyumbang PAD yang sangat besar.

“Tapi bukan berarti kita tidak bekerja. Bukan berarti kita berdiam diri, kita tetap bekerja,” Ujar mantan Kasubag Humas dan Protokol DPRD Enrekang ini.

Meski baru sekitar kurang lebih 2 bulan di Mutasi sebagai Kabid Metrologi, Ansiri terus melakukan operasi terutama pada SPBU, jasa pengiriman seperti JNE, JNT dan jasa pengiriman lainnya yang ada di Enrekang.

Dia berharap dengan aktifnya Bidang Metrologi turun lapangan, tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang. Namun jika ada alat mereka langsung di sita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang masih bisa diperbaiki kita kembalikan kepada yang punya, tapi yang sudah rusak total yang kita tahan,” Pungkasnya.

Dia menjelaskan dalam UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal pada pasal 32 yang menyebutkan barang siapa yang melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 25,26,27 dan 28 UU tersebut akan dipidana penjara selama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Meski Ansiri mengakui selama menjabat sebagai Kabid, dirinya belum melakukan sosialisasi karena terkendala biaya operasional yang sangat minim, namun dirinya tetap melakukan kunjungan ke pasar-pasar besar yang ada di Enrekang.

” Untuk itu kita sangat membutuhkan dukungan dan support Pemerintah agar bisa mendorong kami lebih maksimal lagi baik dan bentuk anggaran maupun support lainnya,” terangnya.

Pasalnya jangkauan Bidang Metrologi ini memang sangat luas, bukan saja di pasar-pasar tetapi semua yang melakukan transaksi dengan menggunakan takaran.

Luar biasanya meskipun baru beberapa bulan sebagai Kabid Metrologi, namun Ansiri sudah memberikan kontribusi memasuki PAD ke Pemerintah daerah dalam jumlah yang cukup besar. (Sry)

  • Bagikan