Polda Sulbar Tangkap Pelaku Penimbun 6,2 Ton BBM Solar

  • Bagikan

MAMUJU,UPEKS.FAJAR.CO.ID Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulbar berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Dari pengungkapan ini, Polda Sulbar mengamankan tiga orang masing-masing inisial FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju berikut 6,2 ton solar subsidi.

Informasi yang diperoleh, Pengungkapan ini bermula saat petugas melaksanakan patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi bbm solar menggunakan jerigen dengan menggunakan mobil pick up.

“Setelah dibuntuti  mobil tersebut ternyata menuju ke salah satu rumah di Desa Lombang-lombang sebagai tempat penampungan, selanjutnya penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Sabtu (9/04/2022).

Sementara para tersangkanya kata Kombes Ridwan,  sedang dalam pemeriksaan penyidik subdit tipiter ditkrimsus polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.

“Ketiga tersangkanya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Ketiga tersangka sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya. (Ali)

  • Bagikan