Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Mangkendek Segera Disidangkan

  • Bagikan

MAKASSAR,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan Bandar Udara (Bandara) Buntu Kuni Mengkendek di Kabupaten Tana Toraja yang merugikan negera Rp 7.369.425.158,00, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus itu yang akan disidangkan. Masing-masing mantan Sekretaris Daerah Tana, Toraja Enos Karoma dan mantan Camat Mangkendek, Ruben Rombe Randi.

“Untuk perkara Enos Karoma telah dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor : B – 527 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 April 2022,” kata Soetarmi, Rabu (20/4/22).

Sedang untuk perkara Ruben Rombe Randi telah dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor : B – 528 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 April 2022.

“Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang perdana perkara ini dilaksanakan,” beber Soetarmi.

Menurut Soetarmi, perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel

“Kedua pelimpahan perkara tersebut telah diterima di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan bukti tanda terima surat pelimpahan pemeriksaan biasa tertanggal 18 April 2022,” ucap Soetarmi.

Soetarmi menerangkan, penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Adapun total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 7.369.425.158,00 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Enam Pulih Sembilan Kita Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah),” sebut Soetarmi.

Soetarmi mejelaskan, peran tersangka Enos Karoma yang sebelumya Sekretaris Daerah Tana Toraja sebagai Ketua Panitia Sembilan pembebasan lahan dan Ruben Rombe Randi yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Mangkendek selaku anggota Panitia Sembilan. (Jay)

  • Bagikan