Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

  • Bagikan

Makassar,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan harga jual Tambang Pasir Laut di Kabupaten Takalar, tahun 2020.

Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/04/2022).

Bahkan, ia tak menampik jika tim Kejaksaan terus menggenjot penyidikan.

“Kalau sudah ada penetapan tersangka akan segera kami sampaikan,” kata Soetarmi.

Dimana, sejauh ini Tim Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati terus mengebut penyidikan terhadap kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp13 miliar itu.

Sekira 20 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan maraton atas kasus tersebut. Bahkan, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar pun telah diperiksa oleh penyidik. Termasuk pihak penambang pasir laut di Galesong serta sejumlah pejabat BUMN.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi  (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman meminta Kejati Sulsel untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut ke hadapan hukum.

“GNPK secara kelembagaan, sekali lagi meminta kepada penyidik Kejaksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan orang ketiga dalam kasus ini,” tandasnya.

“Pengurangan harga jual tambang pasir laut itu diduga dituangkan dalam berita acara dan diteken oleh sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Nah, yang harus didalami apakah ada intervensi dari orang tertentu dalam pengurangan harga jual tambang pasir laut  itu,” lanjutnya.

Ramzah juga mendesak Kejati untuk menggandeng PPATK dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Harus ditelusuri secara serius. Kalau ada yang menerima manfaat dari pengurangan harga jual tambang pasir laut, maka akan diketahui kemudian, dan mereka harus  bertanggungjawab secara hukum,” tandasnya.

Dilansir sebelumnya, kasus ini pertama kali diusut setelah adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp13 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar.

Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubiknya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Total tambang pasir laut yang dieksploitasi ditaksir mencapat lima juta kubik.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu, kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. (rif)

  • Bagikan