Marak PMK Disnakin Enrekang Pantau Keluar Masuk Hewan Ternak Dari Luar Daerah

  • Bagikan

ENREKANG, UPEKS.FAJAR.CO.ID — Marak penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang, Muh. Alwi mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya antisipasi.

Hal ini disampaikan Kadisnakin kepada Upeks, Sabtu (21/5/2022) Melalui telpon Seluler.

Alwi mengatakan meski di Sulsel penyakit menular pada sesama hewan ternak dan tidak pada manusia ini secara keseluruhan belum ada.

” Tapi bukan berarti kita berdiam diri. Kita tetap harus waspada memantau seluruh hewan-hewan ternak yang masuk di Kabupaten Enrekang”. Ujarnya.

Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Enrekang ini menjelaskan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ini sangat berpengaruh pada perkembangan perekonomian para peternak.

” Karena daya penyebarannya penyakit ini bisa mencapai 100 persen. Semisal kita punya ternak sapi 10 ekor begitu kena satu bisa kena sekaligus 10 ekor karena ini virus bukan bakteri. Namanya virus tidak ada obatnya yang ada hanya pencegahan”. Tambahnya.

Untuk sementara Sulsel secara keseluruhan belum ada kasus ini. Alwi mengatakan upaya pemantauan masuknya hewan ternak ini sudah dibahas di tingkat Provinsi dengan melakukan rapat bersama Gubernur dan instansi terkait.

Pemkab Enrekang melalui Disnakin terus melakukan pemantauan terhadap pintu-pintu masuknya hewan ternak ke Kabupaten Enrekang.

Disnakin juga mengantisipasi adanya upaya memasukkan hewan ternak ke Enrekang dengan cara ilegal. Untuk itu rapat yang dilakukan di tingkat Provinsi ditindaklanjuti dengan adanya Surat  Menteri,surat edaran Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati.

” Kemarin saat kita rapat kita merumuskan tentang apakah Sulsel ditutup ataukah kita buka dengan syarat tapi yang akan memutuskan hal itu adalah Pak Gubernur. Kita hanya membuatkan telaan dampak jika ditutup dan jika dibuka bersyarat”. Pungkas Alwi.

Intinya jika ada pedagang dari luar daerah yang akan memasukkan hewan ternaknya ke Enrekang pedagang tersebut wajib hukumnya  membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asalnya, jika tidak membawa SKHH maka Pemkab Enrekang melalui Instansi terkait akan menolak Hewan tersebut.

” Surat keterangan kesehatan hewan itu tidak serta-merta keluar, hewan ternak yang akan dikirim akan langsung diperiksa oleh dokter hewan setempat. Jika hasilnya positif terkena virus maka tidak di ijinkan membawa ternaknya keluar daerah’. Tutupnya. (Sry)

  • Bagikan