Paksakan Pelantikan 28 Mei, PH Gugatan ke MPD: Nyata Melabrak AD ART Demokrat dan Undang-undang

  • Bagikan

MAKASSAR, UPEKS.FAJAR.CO.ID — Sudah beredar undangan rencana pelantikan Ketua Terpilih Demokrat Sulsel 28 Mei mendatang. Hal ini mendapat respons Penasihat Hukum Gugatan 16 DPC ke Mahkamah Partai Demokrat (MPD), Syahrir Cakkari.

“Tentu sangat disayangkan. Karena itu nyata melanggar AD/ART PD dan melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Cakkari di Makassar, Senin, 23 Mei 2024.

“Saya sudah mengirim surat ke DPP PD meminta agar pelantikan ditunda sebagai penghormatan atas proses gugatan di MPD yang masih berjalan. Tapi jika DPP PD tetap melantik dengan mengabaikan seluruh mekanisme hukum yang tengah berjalan maka tentu kita akan tetap pada proses hukum di MPD hingga ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Padahal, sebelumnya, Cakkari sempat mengapresiasi langkah MPD yang telah melakukan proses awal terhadap permohonan sengketa internal partai politik terkait hasil Musda PD Sulsel. “Kami kami berharap semua proses dan tahapan penanganan pemeriksaan perkara di MPD berlangsung jujur, adil, obyektif, transparan dan akuntable”.

Dia menjelaskan, proses penanganan sengeketa internal partai politik di Mahkamah Partai sesuai Pasal 32 dan Pasal 33 UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan Putusan Mahkamah Partai dapat diajukan Banding Ke Pengadilan Negeri dan dapat diajukan Pemeriksaan Tingkat Kasasi Ke Mahkamah Agung.

Dengan demikian, apapun putusan Mahkamah Partai Demokrat terkait permohonan sengketa internal yang diajukan ini maka pihak yangg tidak puas terhadap putusan tersebut nanti, dapat mengajukan pemeriksaan perkara pada tingkat banding dan seterusnya putusan tingkat banding pada Pengadilan Negeri dapat diajukan pemeriksaan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Proses penanganan perkara di MP sampai pada Tingkat banding dan kasasi di Mahlamah Agung akan memakan waktu yg cukup lama sehingga membutuhkan kesabaran dari semua pihak utk mengikuti dan menunggu putusan akhir dari sengketa internal ini,” pintanya.

Dia juga menjelaskan, bahwq putusan akhir dari sengketa internal partai ploitik ini memang tidak memiliki kepastian. Bisa saja dikabulkan dan bisa saja di DPP PD jika menunda pelantikan pengurus DPD PD Sulsel hingga adanya putusan yg memiliki kekuatan hukum tetap terhadap perkara itu”.

Sebelumnya, Ketua BPOKK DPP Demokrat, Herman Khairon menyatakan semua proses dalam musda itu telah sesuai aturan. Hal ini di mata Cakkari, sebatas pendapat pribadi dan subyektif, yang akan sangat bagus jika itu diajukan secara tertulis kepada MPD utk bisa dibuktikan.

“Kami dari pihak pemohon tentu saja menyatakan musda itu tidak sah dan harus dibatalkan, kami akan mengajukan bukti dan saksi saksi yang semuanya akan membuktikan mengenai pelanggaran dan ketidakabsahan dari pengambilan keputusan terkait hasil musda DPD PD sulsel tsb,” tutup Cakkari.(*)

  • Bagikan