BPJS Luncurkan Program REHAB, Bayar Tunggakan Iuran Jadi Ringan

  • Bagikan

MAKASSAR, UPEKS.FAJAR.CO.ID--- Dalam rangka memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pasca pandemi, BPJS Kesehatan menciptakan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) bagi peserta JKN-KIS yang menunggak iuran.

Program REHAB merupakan pengejawantahan dari kepedulian BPJS Kesehatan kepada Peserta JKN-KIS, khususnya segmen informal yang mendaftar secara mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan. Program ini benar-benar diciptakan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial.

“Pandemi telah menyebabkan menurunnya willingness to pay (keinginan untuk membayar iuran) yang dikarenakan ketidakmampuannya untuk ability to pay (membayar iuran), sehingga dengan Program REHAB, peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap,” ujar Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman saat Ngopi Bersama Wartawan.

Beno menambahkan, bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN-KIS ingin mengikuti Program REHAB. Pertama, peserta segmen PBPU dan BP yang mendaftar secara mandiri dan/atau peserta yang telah pindah segmen namun masih memiliki tunggakan iuran dari peserta segmen informal yang mendaftar secara mandiri. Kedua, peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

“Selanjutnya peserta wajib mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN  atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Nah, yang terakhir adalah maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan,” tuturnya.

Beno berharap peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan Program REHAB karena selain dapat memberikan keringanan, peserta JKN-KIS juga dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangan.“Luar biasanya lagi, peserta JKN-KIS dapat mengikuti program ini lebih dari sekali dalam setahun,” imbuhnya. (jir)

  • Bagikan