PCNU Kota Makassar Dukung Walikota Larang Kegiatan ‘Berbau’ LGBT

  • Bagikan

Makassar, UPEKS.FAJAR.CO.ID–Merespon tentang komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) yang kini sedang menjadi dialektika kontroversi antara yang pro dan yang kontra.

Bahkan informasinya komunitas LGBT akan melaksanakan kegiatan di Makassar, Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Makassar Dr. KH Kaswad Sartono, memberikan masukan sekaligus mendukung Kebijakan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan “Dany” Pomanto untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang ‘berbau’ LGBT dimaksud.

“Kita paham tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati, tapi kita juga berkewajiban mentaati legalitas formal, nilai-nilai keagamaan, dan norma sosial kemasyarakatan,” ujarnya, Kamis 26 Mei 2022.

“Kebijakan Walikota Makassar tersebut, secara hakiki adalah semata-mata menjaga, mengawal dan memelihara harkat, martabat dan marwah Kota Makassar yang memiliki kultur sirri’ napacce, “sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan, ada pro kontra dengan kehadiran komunitas ini. Pertama, kelompok komunitas LGBT berpandangan ini menyangkut hak asasi manusia yakni kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya sebagaimana UUD hasil amandemen pasal 28 E ayat 2.

Sedangkan kelompok kedua, kelompok yang menolak hadirnya aktivitas yang berbau LGBT karena perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Trangender adalah bertentangan dengan nilai-nilai agama, termasuk dalam Islam.

Apalagi Indonesia sebagai negara hukum, negara Pancasila yang bernafaskan nilai-nilai keagamaan. Kelompok kedua ini menolak hadirnya kegiatan-kegiatan yang berbau LGBT alasannya di samping faktor legalitas hukum positif, juga bertentangan dengan nilai dan norma baik keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

“Dalam Islam, LGBT dikategorikan sebagai perilaku yang sangat buruk (fahisyah) atau homoseksual (khobaisy) sebagaimana dijelaskan dalam Alqur’an antara lain al-A’raf : 80, al-Naml: 54 dan al-‘Ankabut: 28,” tandasnya. (rls)

 

  • Bagikan