M Yahya Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Masyarakat Harus Ubah Perilaku

  • Bagikan

Makassar, UPEKS.FAJAR.CO.ID– Sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Makassar volumenya sangat besar. Dalam sehari potensi sampah antara 1.000 ton hingga 1.200 ton. Sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, sudah tidak mampu menampung sampah. Sehingga diperlukan upaya untuk mengurangi sampah.

Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia Saharuddin Ridwan SS, MM saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan IX bertema  Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M Yahya, di Hotel Harper by Aston Makassar, Senin (6/6/2022).

“TPA yang ada saat ini hanya memindahkan masalah (sampah) bapak/ibu dari rumah ke TPA Tamangapa,” ujarnya Ketua Yayasan Peduli Negeri ini.

Dikatakan Saharuddin, masyarakat perlu mengubah perilaku dalam mengelola sampahnya. Sampah dihasilkan oleh semua orang. Banyak sekarang masyarakat membuang sampah di sembarang tempat.

Padahal, saat ini sudah ada fatwa No.41 tahun 2014 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait haram hukumnya membuang sampah di sembarang tempat karena merusak lingkungan.

Sedangkan M Yahya mengatakan sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Sampah ini, bertujuan agar masyarakat memahami dan mengetahui tata pengelolaan sampah di Kota Makassar.

“Masyarakat mengetahui sumber dan golongan sampah itu sendiri, ” ungkapnya.

Dikatakan anggota DPRD dari Partai Nasdem ini, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat.

“Sampah merupakan hasil sampingan dari aktivitas manusia yang sudah terpakai. Setiap aktivitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi terhadap barang atau material yang digunakan sehari-hari,” bebernya.

Sumber sampah, kata dia, dari berbagai aktivitas seperti rumah tangga, sampah pertanian, sampah sisa bangunan, sampah dari perdagangan dan perkantoran, serta sampah dari industri. Sampah yang paling banyak dihasilkan berasal dari sampah rumah tangga.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar H. Dahyal S.Sos, Msi menyebutkan, setiap pembentukan perda bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, demikian halnya yang dibahas saat ini.

“Sudah banyak perubahan yang kita lihat. Meski ada diantara kita tidak merasakannya karena tidak menyentuh langsung,” urainya.Perda, kata dia, harus ditaati karena menjadi instrumen sebuah daerah.(rls)

  • Bagikan