Pekan Ini Jaksa Sidang Korupsi BPNT Barru

  • Bagikan

Barru,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai di kabupaten Barru memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Kamis (9/6/2022) mendatang.

Setelah sempat mengendap beberapa bulan dan pekan lalu dilimpahkan Jaksa Penuntut umum langsung terjadwal untuk disidangkan.

Jadwal persidangan itu disampaikan oleh Kajari Barru, Andi Taufik melalui kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Andi Ardiaman kepada upeks, Selasa (7/6/2022) hari ini.

“Setelah di limpahkan kasus Bpnt Barru ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar pekan lalu , kami sudah dapat jadwal sidang, ” terang Andi Ardian.

Ardian menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor Makassar sudah menyatakan berkas perkara kasus BPNT Barru yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum Barru dinyatakan sudah lengkap.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh pengadilan Tipikor, ” ujarnya.

Kasus yang menyeret 4 oknum pendamping BPNT sebagai tersangka ini telah dilimpahkan oleh Kejari Barru baru baru ini Keempat tersangka tersebut berinisial AB, AM, RL dan MS disidangkan pekan ini.

Diketahui, para tersangka ini diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menggesek dan mencairkan kartu KKS ganda. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp500 juta. (Ama)

  • Bagikan