Kasubdit Regident Ditlantas Ajak Masyarakat Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SINAR

  • Bagikan

MAKASSAR,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Saat ini Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel sedang melaksanakan Operasi Patuh yang berlangsung mulai 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Adanya Operasi Patuh itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sesuai dengan tema Operasi Patuh 2022 kali ini yakni Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.

“Nah untuk tertib dalam berkendara tentunya hal pertama yang harus dimiliki adalah SIM. Karena SIM ini syarat bagi seseorang untuk dapat mengendarai atau mengemudi di jalan,” ucap AKBP Erwin Syah.

Terkait dengan SIM, bahwa saat ini masyarakat pemegang SIM A dan C yang masa berlaku akan habis dapat memperpanjang tanpa perlu datang ke Satpas (Kantor Pengurusan SIM).

“Perpanjangan bisa dilakukan secara daring (online) dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui Playstore untuk Android dan App Store (Iphone) dengan kata kunci Digital Korlantas Polri,” jelas Erwin.

AKBP Erwin Syah mengatakan, perpanjangan SIM secara online sangat memudahkan masyarakat dan 90 hari sebelum habis masa berlakunya sudah dapat diperpanjang melalui aplikasi tersebut. 

“Jadi tidak perlu menunggu SIM nya dekat-dekat mau habis masa berlakunya. Begitu proses pengisian data, upload data KTP dan SIM lama serta pembayaran selesai semuanya ada dalam aplikasi, maka SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon,” kata Erwin, Selasa (14/6/22).

Lanjut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan, untuk Satpas yang sudah menerapkan pelayanan perpanjangan SIM A dan C dengan aplikasi SINAR saat ini baru Satpas Polrestabes Makassar.

Kendati demikian, seluruh masyarakat Sulawesi Selatan dapat dilayani karena sistem sudah online dan SIM yang sudah tercetak akan diantarkan ke alamat pemohon dimanapun berada.

“Untuk penerbitan SIM melalui Aplikasi SINAR yang telah dilaksanakan oleh Satpas Polrestabes Makassar sampai Senin 13 Juni 2022, sudah 791 penerbitan. Terdiri dari SIM A 344 penerbitan dan SIM C sebanyak 447 penerbitan,” sebutnya. (Jay)

  • Bagikan