Warga Laporkan Dugaan Pengrusakan Dua Gasebo Aset Desa Towata ke Polres Takalar

  • Bagikan

Takalar,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Akivis lembaga Antikorupsi Duta Internasional Centre yang juga warga Desa Towata, Kabupaten Takalar, Hamzah Daeng Tompo, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan dua buah gasebo objek wisata Manggayungi Desa Towata ke Kepolisian Resort (Polres) Takalar, Senin (4/7/2022).

Daeng Tompo mengadukan, soal dua Gasebo yang dia sebut sebagai aset desa yang diduga dibongkar dan dipindahkan secara sepihak. Dua Gasebo itu, terdapat pada objek wisata Manggayungi di Desa Towata.

“Benar Pak, kami telah menyampaikan laporan ke pihak Polres Takalar dan Inspektorat atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pencurian,  penggelapan dalam jabatan, dan pengrusakan terhadap dua buah gasebo yang berada di objek wisata Manggayungi Desa Towata,” akunya.

Hamzah Tompo mengemukakan, kedua Gasebo tersebut merupakan bagian dari item pekerjaan pada program pembangunan objek wisata Manggayungi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Towata pada tahun anggaran 2019 silam.

Namun belakangan, Hamzah menduga  oknum penjabat kepala Desa memerintahkan beberapa perangkat Desa Towata untuk membongkar dan memindahkan Gasebo tersebut ke kediaman oknum Pj Kepala Desa dan halaman kantor Desa Towata.

Padahal, kata Hamzah, kedua Gasebo tersebut diperuntukkan untuk pengembangan objek wisata Desa,  sehingga tidak boleh digunakan untuk hal lain,  apa lagi digunakan secara pribadi.

“Ketika suatu barang yang bukan merupakan miliknya baik sebagian maupun seluruhnya diambil secara tidak sah,  sehingga orang tersebut menguasai dan menghalangi orang lain untuk memperoleh akses terhadapnya,  maka hal tersebut sudah diindikasikan merupakan kategori tindak pidana pencurian dan penggelapan,” katanya.

“Selain itu, salah satu Gasebo yang berada di kantor Desa Towata juga dibongkar atapnya, sehingga mengalami kerusakan juga diduga telah memenuhi unsur dari pengrusakan aset milik desa/negara. Hal ini yang menjadi dasar laporan kami kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar,  Iptu Agus Purwanto yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan aktivis LSM Antikorupsi tersebut, Senin (4/7/2022) siang.

“Dari LSM tersebut baru memasukkan pengaduannya tadi siang. Dan besok surat pengaduannya dimasukkan ke Kapolres,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (4/7/2022). (rif)

  • Bagikan