Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diamankan Polisi

  • Bagikan

MAJENE,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Seorang pria inisial A (37), warga Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat akhirnya ditamankan dan ditahan di Mapolres Majene, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur inisial N (8).

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eru Reski saat menggelar press release, Selasa (9/8/2022) menjelaskan, kronologi kasus dugaan pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/22) sore di Kecamatan Malunda.

“Awal kejadian ketika korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil “siniko” namun korban menolak “tidak mauka”. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, “ayo lihat tawon,” kata tersangka.  Apalagi rute menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka, ditambah kondisi yang sunyi, disitulah N harus mendapat perlakuan yang tidak senono,” terang Febryanto,

Bahkan menurut  Febryanto, tersangka A saat ingin melakukan perbuatannya sempat mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban “tidak mauka”.

“Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus dibagian sensitifnya korban. Parhnya korban sendiri masih ada hubungan keluarga dengan tersangka,” ungkapnya.

Lanjut kata Febryanto, Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp2.000) yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” tegas Febryanto.

Dia berharap berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dihimbau kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul.

“Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sementara, pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja Polres Majene, yang telah menangkap dan menahan pelaku dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, dan berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum. (Ali)

  • Bagikan