Oknum Polri Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Dipecat

  • Bagikan

MAKASSAR,UPEKS.FAJAR.CO.ID— AKBP M, terduga pencabulan anak di bawah umur akhirnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pemecatan terhadap AKBP M, setelah banding yang diajukan di Mabes Polri ditolak oleh tim pemeriksa sidang yang dipimpin Irwasum, Kabid Propam dan ASDM.

“Putusannya itu di PTDH. Untuk sidang kode etiknya sudah selesai dan poses pidananya tetap lanjut dan saat ini berproses di Persidangan,” kata Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (10/8/22).

Sebelumnya, sidang etik juga telah digelar dalam internal Kepolisian Polda Sulsel. Dalam pemeriksaan sidang tersebut serta keterangan BAP Korban, diketahui tersangka melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 1 kali.

Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 AKBP M melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban).

Tidak hanya itu terungkap juga perbuatan pelaku yang kerap kali memberikan uang pada korban berkisar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu.

Tidak hanya itu dari sidang ini, AKBP M akhirnya dipecat. Dia lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diketahui, perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum anggota Polda Sulsel, AKBP M, juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, di Kejari Gowa, pada Selasa (26/4/22) lalu. (Jay)

  • Bagikan