Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha, Kejaksaan Siap Dukung BPJS Kesehatan

  • Bagikan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari segenap pemangku kepentingan memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.

“Berdasarkan regulasi yang ada, BPJS memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya, baik yang terkait dengan pendaftaran peserta, penyampaian data yang benar, dan pembayaran iuran kepesertaan. Hal ini merupakan hak pekerja dan anggota keluarganya yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja,” ungkap Mondang.

Dirinya mengatakan, apabila pemberi kerja tidak patuh melaksanakan kewajibannya, maka BPJS Kesehatan berwenang pula untuk melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban yang lain. Dengan begitu, pihaknya memerlukan kerja sama dan sinergi yang baik dengan segenap pemangku kepentingan.

Selanjutnya, Mondang juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat badan usaha yang memiliki tunggakan iuran kepesertaan JKN, hal ini tentu saja menyebabkan pekerjanya tidak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.

“Dari data yang ada, masih saja ada badan usaha yang menunggak iuran JKN. Menyikapi hal itu,, kami melakukan kunjungan dan menghubungi badan usaha tersebut untuk mendapatkan penjelasan dan melakukan edukasi. Selanjutnya jika masih belum patuh, mungkin akan kami terbitkan surat kuasa khusus (SKK) dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar guna penegakan kepatuhan,” ungkap Mondang.

Sementera itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono mengatakan pihaknya akan berkomitmen mendukung upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk bersama-sama mengoptimalkan Program JKN.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan dengan BPJS Kesehatan, kami pada dasarnya akan mendukung dan memberikan pendampingan serta bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menghadapi pemberi kerja atau badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran atau pemenuhan kewajibannya terhadap program JKN,” kata Gunawan. (yr)

  • Bagikan