Nyambi Jual Sabu, Dua Petani di Sidrap Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MAKASSAR,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, kembali membongkar peredaran gelap Narkotika jenis sabu, di Jl Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap, Sabtu (17/9/22) sekira pukul 16.30 WITA.

Pengungkapan peredaran gelap narkoba di Sidrap itu, dipimpin oleh

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi. Dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial YS (37) dan MM (38). Kedua berprofesi sebagai petani.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Harmawan mengatakan, selain menangkap dua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti satu saset plastik ukuran sedang berisi diduga sabu seberat 5,36 Gram dan tiga handphone.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang buktinya, telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dodi Harmawan, Minggu (18/9/22).

Dodi Harmawan menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku itu, berawal saat anggota menerima informasi tentang adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di Rappang Sidrap.

Anggota kemudian, menuju di lokasi yang di maksud dan standby. Tidak berselang lama, anggota bertemu dua orang yakni YS dan MM di Jl A Pangeran Pettarani, Kabupaten Sidrap untuk transaksi Narkotika sabu.

“Selanjuthya lelaki YS pergi menggendarai motor untuk mengambil narkotika jenis sabu, sedangkan lelaki MM tinggal bersama tim yang mau transaksi,” ucap Dodi.

Dodi menyebut, tidak lama kemdian lelaki YS datang kembali menemui tim dengan membawa pembungkus rokok berisi satu saset sabu dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap YS dan MM. Serta diamankan barang bukti pembungkus rokok yang berisi satu saset sabu.

“Hasil interogasi, lelaki YS mengaku pergi mengambil narkotika sabu untuk transaksi, sedangkan lelaki MM bersama-sama YS untuk transaksi dengan tim. Sabu itu diakui diperoleh dari lelaki ARJ (DPO) di Rappang. Anggota sudah mendatangi tempat tinggal ARJ, namun sudah tidak ada lelaki itu,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua lelaki yang berprofesi sebagai petani itu dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jay)

  • Bagikan