Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, tak henti-hentinya memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, 1 Kg sabu digagalkan beredar di Makassar.

Pengungkapan 1 Kg sabu itu, dilakukan oleh Unit 3 Timsus (Tim Khusus) Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol Andi Sofyan, di Jl Poros Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

“1 Kg sabu itu dikemas dalam 20 saset plastik bening, timbangan digital dan plastik kemasan teh Cina warna hijau merk Daguanyin, Barang bukti itu disita dari lelaki SLT (37),” kata Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Harmawan, Minggu (18/9/22). 

Dodi Harmawan menjelaskan, penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan 

 didampingi Panit 3 Timsus Ipda Irwan dan di back up bersama Resmob Polda Sulsel, pada Kamis (15/9/22).

“Pengungkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan dari laporan informasi masyarakat bahwa di lokasi Poros Paccerakkang sering adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar,” jelas Dodi.

Dari informasi itu lanjut Dodi, tim kemudian melakukan pengendapan di lokasi yang dimaksud dan tim melihat seorang perempuan membuka pagar rumahnya, lalu tim langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan lelaki SLT yang sedang tidur di lantai dua.

“Anggota kemudian membangunkannya, selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan lelaki SLT di samping tembok lantai tiga,” lanjut Dodi.

Dari pengakuan lelaki SLT sebut Dodi, sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan di lantai tiga dan rencana akan dia jual kepada pembelinya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor. Terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” sebut Dodi. (Jay)

  • Bagikan