Polsek Eremerasa Sosialisasi Hukum dan Pendisiplinan Siswa di SMAN 5 Bantaeng

  • Bagikan

BANTAENG,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Polsek Eremerasa Polres Bantaeng menggelar kegiatan sosialisasi hukum dan pendisiplinan siswa di SMA Negeri 5 Bantaeng, Dusun Bonto Bu’ne, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng, Selasa 20 September 2022.

Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama pihak sekolah SMA Negeri 5 Bantaeng dengan Polsek Eremerasa sebagai tindak lanjut dari surat permohonan bantuan Pendisiplinan Pelajar SMA Neg. 5 Bantaeng Nomor : 800/110.a/UPT-SMA-5/BTG/DISDIK tertanggal 19 September 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Eremerasa IPTU Andi Suparman, SH, MH bersama personil sebanyak 6 orang, Kepala sekolah SMA Negeri 5 Bantaeng Ismail, S.Pd, M. Pd, guru BK dan dan para wali kelas.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH,Sik,M.Si melalui Kapolsek Eremerasa, IPTU Andi Suparman, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan sebagai salah satu upaya preventif dari pihak sekolah yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam rangka pembinaan/penegakan sikap disiplin terhadap peraturan sekolah khususnya kepada siswa siswi SMA Negeri 5 Bantaeng.

“Sekaligus sebagai upaya pencegahan aksi kenakalan remaja/pelajar seperti perkelahian/tawuran antar pelajar dan sekolah, juga penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran disiplin berlalu lintas yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Bantaeng secara umum”, Kata Kapolsek.

Kegiatan diikuti oleh seluruh pelajar SMA Negeri 5 Bantaeng, mulai dari siswa siswi kelas X hingga kelas XII , oleh masing masing-masing guru BK dan wali kelas dibawah pengawasan dan pendampingan dari Pihak Kepolisian (Polsek Eremerasa).

Adapun sejumlah tindakan yang dilaksanakan diantaranya dengan melakukan pengecekan kehadiran pelajar saat jam pelajaran tengah berlangsung guna menghindari adanya siswa yang bolos, berkeliaran atau tidak masuk kelas saat jam pelajaran tengah berlangsung juga diberikan himbauan singkat kepada pelajar tentang kesadaran berlalu-lintas khususnya penggunaan knalpot broong dan kelengkapan berkendara lainnya.

Selain itu, Polsek Eremerasa juga melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap isi dari tas sekolah masing masing siswa dan siswi di dalam kelas juga pemeriksaan terhadap isi bagasi sepeda motor pelajar yang memiliki kendaraan di area parkir kendaraan sekolah dengan sasaran yaitu barang terlarang selain sarana belajar siswa dan siswi seperti sajam, busur/benda benda berbahaya lainnya dan narkotika.

“Meski masing-masing kelas tidak ditemukan adanya benda-benda terlarang, tetapi sejumlah sepeda motor milik pelajar tidak sesuai standar dan menggunakan knalpot broong juga ditemukan adanya pisau cutter disalah satu bagasi siswa kelas tiga”, Urai Kapolsek.

Dia menambahkan bahwa tindakan yang ditempuh oleh pihak sekolah terhadap pelajar yang ditemukan membawa pisau cutter di bagasinya tersebut dengan melakukan pendataan.

“Dengan menyita dan mengamankan barang temuan tersebut serta diberikan bimbingan dan pengarahan oleh guru BK dan pihak kepolisian,” Jelasnya. (Irwan Patra)

 

  • Bagikan