Kecelakaan Lalulintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

  • Bagikan
MAKASSAR, UPEKS.FAJAR.CO.ID — Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) dikategorikan menjadi tunggal dan ganda. KLL tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi tanpa melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk atau terguling karena pecah ban.
Hal tersebut di atas disampaikan langsung oleh Beno Herman, Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku kepada wartawan saat BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja Ngopi Bareng Media Lokal Bahas Penjamin Pelayanan Kesehatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas pada Jum’at (30/9/2022).
“Sementara KLL ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki yang terjadinya diwaktu yang sama,” ujarnya.
BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk KLL tunggal, dengan catatan korban merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Sementara jika tergolong KLL ganda menjamin biaya pengobatan korban KLL adalah PT. Jasa Raharja (Persero).
“Tapi memang ada beberapa jenis KLL tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja, contohnya seperti korban lakalantas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar iuran wajib,” ungkap Beno.
Sementara KLL tunggal maupun KLL ganda yang termasuk kategori kecelakaan kerja, maka instansi penjaminnya adalah PT. Asabri (Persero) untuk TNI dan Polri, PT. Taspen (Persero) untuk ASN dan PNS, serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selain TNI/Polri dan ASN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya atau selama masa dinas.
Sementara, pihak yang berwenang untuk membuktikan sebuah KLL masuk kategori tunggal atau ganda adalah Kepolisian Republik Indonesia melalui Surat Laporan Polisi yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas. BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja atau secara bersama-sama bisa menjamin biaya perawatan bagi korban KLL setelah mendapatkan dokumen Laporan Polisi tersebut.
“Laporan Polisi akan memperlihatkan suatu KLL masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya barulah kita bisa tentukan penjaminnya apakah BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja atau bersama-sama melalui COB (Coordination of Benefits).
Namun, untuk penentuan kecelakaan kerja agar bisa dijamin Taspen, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan wewenangnya ada di Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah,” sambung Beno.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT. Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL ganda yakni sampai dengan Rp 20juta, sementara BPJS Kesehatan berperan menjadi penjamin kedua.
Jika korban KLL ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN aktif, maka BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjamin biaya pelayanan kesehatannya.
“Jika biaya perawatan korban sudah mencapai di atas Rp 20juta tapi korban bukan peserta JKN aktif, BPJS Kesehatan tidak bisa menanggungnya sisanya. Kuncinya di kepersertaan JKN yang aktif,” pesan Beno.
Berkaitan dengan hal tersebut, kepesertaan JKN aktif wajib disampaikan kepada fasilitas kesehatan melalui aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN), proses administrasi penjaminan peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real time.
“Pengembangan INSIDEN ini selaras dengan tujuan peningkatan pelayanan publik bagi korban lakalantas. Transparansi dalam proses penjaminan bisa terlihat jelas. Rumah sakit pun lebih mudah memantau prosesnya,” tutup Beno. (aca).
  • Bagikan