Gunakan Rans Entertainment Menipu, Enam Warga Wajo Ditangkap

  • Bagikan

MAKASSAR,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Unit Opsnal Cyber Crime Polda Sulsel, berhasil mengamankan pelaku penipuan online di Dusun Abbanuang Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Para pelaku yang diamankan masing-masing SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (38), MF (18). Mereka yang diamankan tersebut merupakan warga Desa Lautang Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Menurut Wadirreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah, mereka diamankan berdasarkan laporan informasi dari Masyarakat. Dimana pada Selasa 4 Oktober 2022, personel Unit Opsnal Subdit 5 Cyber Crime Polda Sulsel melakukan penyelidikan. 

Pada saat melakukan menyelidikan, Tim Opsnal Cyber Crime menemukan pelaku sedang melakukan aksinya penipuan online. Sehingga tim mengamankan dan menggeledah badan dan pakaian bersama orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Handphone yang dikuasai pelaku, ditemukan akun Whatsap yang digunakan untuk mengirimkan pesan kepada calon korban, ” ucap Gany didampingi Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Syarifuddin dan Kasubdit Penmas, AKBP Risman.

Pelaku tersebut kata Gany, melakukan aksinya dengan cara menawarkan kepada orang lain melalui media sosial Whatsapp menggunakan Aplikasi Find Friend Search Tool. Kemudian mengirimkan pesan berisikan Doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp 45 juta.

“Pelaku mengatasnamakan Rans Entertainment Grup yang merupakan badan usaha hiburan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri, ” kata Gany saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis (6/10/22).

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari Rekening Nagita Slavina ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada Korban.

“Sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat cairkan sesuai permintaan pelaku. Namun setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir pelaku, ” bebernya.

Mantan Kapolres Bulukumba ini menuturkan, pelaku sudah melakukan aksinya sebulan.

Korbannya dua orang dan telah mengirim Rp 1 Juta sampai Rp 2 juta. Namun masih dilakukan penyelidikan untuk menelusuri jejak korbannya.

“Karena tidak mungkin korbannya hanya dua orang. Para pelaku yang berhasil diamankan saat ini dilakukan penahanan dan dijerat pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 11 laptop, 10 Handphone, empat buah mesin cetak struk, 31 modem, struk tiga bundel dan dua port USB. (Jay)

  • Bagikan