Kasus Korupsi BPNT, Kejari Barru Selamatkan Uang Negara Rp200 Juta

  • Bagikan

BARRU,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barru berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 200 juta lebih dari tindakan korupsi yang dilakukan empat tersangka pendamping BPNT Barru. 

Kegiatan penyerahan uang negera tersebut kepada BRI Barru untuk di stor ke Kas Negera diadakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Jln Sultan Hasanuddin, Kamis (06/10/2022). 

Kepala Kejari Barru Taufik Djalal yang ditemui, mengatakan, uang senilai Rp 200 juta lebih itu bersumber dari pengembalian dana hasil kerugian negara BPNT. 

“Uang itu bersumber dari pengembalian kerugian negara hasil korupsi,” ujarnya.

Diketahui, para tersangka ini diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menggesek dan mencairkan kartu KKS ganda. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp500 juta

Kasus yang menyeret 4 oknum pendamping BPNT sebagai tersangka ini telah disidik oleh Kejari Barru sejak tahun 2021 lalu. Keempat tersangka tersebut berinisial AB, AM, RL dan MS. (Ama)

  • Bagikan