Proses Perekrutan Adhoc Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Masih Menunggu Arahan PKPU

  • Bagikan

TORUT,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Proses perekrutan adhoc untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, KPU Kabupaten Toraja Utara (Torut) masih menunggu PKPU maupun arahan dari KPU Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Toraja Utara yang juga ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Anshar Tangkesalu, Kamis (07/10/2022).

“Hingga saat ini kami belum bisa memastikan kapan tepatnya akan dilakukan perekrutan penyelenggara pemilu adhoc kemungkinan akhir Oktober atau November sebab belum ada jadwal resmi dari KPU RI,” ujarnya.

Dalam Pemilu serentak 2024, KPU Kabupaten Toraja Utara membutuhkan sebanyak 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 453 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan menyelenggarakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan Lembang/kelurahan di Kabupaten Toraja Utara.

Selain itu, KPU Kabupaten Toraja Utara juga akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak jumlah TPS Yang ada Di Kabupaten Toraja Utara yang nantinya bertugas untuk memutakhirkan data pemilih dari rumah kerumah sehingga data yang diperoleh betul betul akurat.

Diperkirakan dalam pelaksanaan pemilu, 14 Februari 2024 ada sekitar 822 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Toraja Utara tentunya ini juga akan membutuhkan lebih banyak lagi tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu ada 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 orang petugas ketertiban TPS yang akan bertugas nantinya di masing masing TPS, jadi jika di total dari perkiraan 822 TPS maka ada sekitar 7.398 tenaga SDM yang akan direkrut.

Seluruh masyarakat Kabupaten Toraja Utara memiliki hak Untuk menjadi penyelenggara pemilu adhoc bagi yang telah memenuhi syarat. apa saja syaratnya? Termasuk syarat yang paling mendasar adalah tidak menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik, usia dan pendidikan.

“Mari kita berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu tahun 2024 termasuk menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu di KPU, segerah mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu adhoc nantinya, pastikan diri anda tidak menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik dengan cara mengecek nomor induk kepedudukan (NIK) anda melalui link.”

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. “kunci Anshar. (syafar)

  • Bagikan